Mpr Dpr Dan Dpd Merupakan Lembaga Pimpinan Termasuk Pembagian Kekuasaan

Mpr Dpr Dan Dpd Merupakan Lembaga Pimpinan Termasuk Pembagian Kekuasaan

Pimpinan MPR RI 2024-2029

Penetapan pimpinan MPR RI dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/10/2024). Rapat dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono.

Dalam rapat itu, Guntur menyebutkan satu per satu nama yang diajukan sebagai pimpinan MPR dari partai dan DPD. Setelah itu, ia meminta persetujuan para peserta yang hadir.

Berikut susunan lengkap pimpinan MPR RI 2024-2029:

Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

Pelantikan anggota Dewan periode 2024-2029 telah selesai. Pimpinan tiga lembaga DPR, DPD, MPR pun telah terbentuk. Berikut ini susunan lengkapnya.

Pelantikan pimpinan DPR RI ini digelar sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/10/2024). Rapat dipimpin oleh pimpinan DPR sementara Guntur Sasono (anggota DPR tertua) dan Annisa Mahesa (anggota DPR termuda).

Lima fraksi dengan perolehan suara Pemilu 2024 tertinggi mengajukan nama yang akan menjadi pimpinan DPR. PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024 dan memiliki kursi fraksi terbanyak mengajukan nama Puan Maharani untuk Ketua DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fraksi urutan kedua, yakni Golkar, mengajukan nama Adies Kadier, urutan ketiga Gerindra mengajukan nama Sufmi Dasco Ahmad, urutan keempat NasDem yang mengajukan nama Saan Mustopa, dan kelima PKB mengaju Cucun Ahmad Syamsurijal. Nama-nama yang diajukan untuk menjadi Wakil Ketua DPR.

Guntur lalu meminta persetujuan para peserta paripurna. Berikut susunan lengkap pimpinan DPR RI:

Ketua Puan Maharani (PDIP)Wakil-Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)-Adies Kadir (Golkar)-Saan Mustopa (NasDem)-Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB)

Rapat paripurna untuk pelantikan anggota DPD diselenggarakan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Pimpinan DPR RI ini diawali dengan adanya pemilihan 2 paket secara voting dari total 151 anggota.

Paket 1 yang terdiri atas Ketua La Nyalla Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Wakil Ketua Elviana, Wakil Ketua Andi Muh Ihsan medapat 56 suara. Sedangkan paket dua meraih 95 suara.

Dengan begitu, paket 2-lah yang terpilih menjadi pimpinan DPD. Berikut ini susunan lengkapnya:

Ketua Sultan Baktiar Najamudin,Wakil -GKR Hemas, -Yorrys Raweyai, -Tamsil Lirung

Penetapan pimpinan MPR RI ini dilakukan dalam sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/10/2024). Rapat dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono.

Dalam rapat itu, Guntur menyebutkan satu per satu nama yang diajukan sebagai pimpinan MPR dari partai dan DPD. Setelah itu, ia meminta persetujuan para peserta yang hadir. Berikut ini susunan lengkapnya:

Ketua Ahmad Muzani (Gerindra)Wakil-Bambang Wuryanto (PDIP)-Kahar Muzakir (Golkar)-Lestari Moerdijat (NasDem)-Rusdi Kirana (PKB)-Hidayat Nur Wahid (PKS)-Eddy Soeparno (PAN)-Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat)-Abcandra Akbar Supratman (Kelompok DPD)

Simak Video: Sah! 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

[Gambas:Video 20detik]

Kamu mungkin sering mendengar istilah MPR, DPR, dan DPD dalam konteks pemerintahan di Indonesia. Ingatkah kamu apa kepanjangan MPR, DPR, dan DPD?

MPR, DPR dan DPD merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Masing-masing mempunyai peran atau tugas untuk kepentingan negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

DPR dan DPD dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang juga dipilih melalui pemilihan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÅÙnÜÈñÝ€ÿagÅ>H6ƒ… É’½Þ];Ž#'6yYcI;Òh"k°ðߧ«Ïê‹ä( Þªëê:ºxtòøtûuõåiöÃG'OO«/7ë«Ù¯G»]|ß­�>®®o·«§Û‡íññìôìõìôâå‹£7dFèìâëËdVËdÖЮ"ݬãM%î_¾¨g×ðãíË¿Îg‹Î.~zùâ\Ž…ñv!¬âlÖ1R1¡F…}gçï_ÏŽ 0ž><==܃Ic0ÍŠ ­8mÌŠ?-ºùþq+®Íün±$DBÁæïK1ß.ÄüJ¾^Ëÿ;ÙT«§-4Ù×ê�'ù ƒþºàó‡»j±ìÕŸTþ ¿?<,–|^©NKB礀ڱª!|%ìñžU¬ û~\-Úùõb©!+�lh�Œ,Ad[„è_@åe]Ѻ®É¬%TÒ¿ëáçãúå‹¿ýa¶•$yù¬®'ð“u³GÉDö­é¬m+*g椭šfÆÔ°¯ðÍ�üéšëª•ëp×éÏØCJ3Q‰,ÜŠ·fG�«Þ¿~w6«Îa3R‡óQ^ÕÍ¬í»ª³¼úq!Yå\2Î{IÔf~ªH{òöÝ¢ŸŸ|P”—lðóbI¡íÌãçÙô—Å’ÍOàéƒìÕéþrª“Oòád¶�3éYÕ"Ÿ^A'ù¶žŸÉ̽�œùYtÛ™~†×¿ÀŒ0Óƒõ” òß>ÿôYv8“0nAL[½uÑ'è­+øa£ê ÷xP+ÙmwzW'ðæíÉ' îDöîäW›x«6¤ñ?-(�ÿ|.YYíæó/0Ë…C�`5—^NÍrQ’—®®¶1È$VyuŽÃÚŽWý¤ùè0‡Q)•´“òÀ<|º[�VÊ2Ÿß žÿ¸X¶†è�Rп-zý—ÆûºláÇí×…Rb€�‡/²§}̱ú}µ}�õð Ȥú(þøª€7&ñÖЮ«°NT}ÔWWž¾UǦMÏk"Õîú¤�]|‘˼/ ¢u2H�$›Fü†L$>&>«i%iÏk�„“ËoRž€ä�Êåé’º)¡‘uñƒð4#ûkÚª•ÂB%=­ú<•à +>HW+ù¸²o6+Eèí‚*¶b¼ŸV®Þ\¡ÖëÒéÇ9œ~Á¢Ëbß®âQßÏ[ÐW Ox¹;QÑT$œâleäÊmËlåÃNV÷v¥µ´|Rh�ÕvûË»[Ø�iz]õöTêYwþ¦Ô˜ì.ðd š+%ï²çÞ2í¤ç�y(õT—~Ö;˜O»‡Ç¢N—Bô%èD½w�²û{WkóZζö¯_igIÚo€zRºxígƒnà�Ám5˜ù‰MgMÅ[½õæ�9›0 ãÝé&x¼±Ë´½#µ†yoÆmTxF€¶Ì#”½á‰4¦T&ÆîýÃV©âÕýZ�Ç�°ò]2W"‰\š0ñ\ÿX @˜ ÔµÉM‚;K,¼;¿o‹óýjÈ0,S7^\ç!,oa&!Ií–úÊ ¤³PKкŸדÀë[؆¡…cæ{¿°ý›g-kšò¦ßG8ÉÖŽÍoíu´Š‚ɉ±^ž0PŸ”?À èßí>=¾„b9À¦Ö…!š2¦=Bʨ�ßWŠúÛÀ!² tÄ´vÀ\ƒ¤kzŽxHöñ“´®4ÔÆkY2¹ý3 æ�WF�,�$ð0ÉÎhb/õŠIÊXò¹TèŒX7˜¥Õ¢Û€Áa© àp³_e W]#�ÎáàÙÑz#Íhgfæ+Ä»ë€]6ñ‰gáP’uå6oQ*Q-ÅÌâÐ(mCùoŽÁï50o¬–FLDÈÒ ÙÔÊe úêí� |#¨xů b­l4¶$Y¯� ·ŒDjc[®�pË5'**[ÀŠ9àMr�ø¾ÆeƒÎ�ËU:Àj÷i| skYÂÄ¥‰ZPŒÿÑrõÀ ÅãóÉ©n`„é6,O5fNè1’vÄ󄱚&Øg¤¡à£KÜGš¦âñJ%sа@Û[ûKs©?xÛ’&¬ý%¥NŸÈk§�d»¼á¥ç06ט¡£U†ÈÙmÙ¤h“Ã9²ëöîÈic¥a6춛1º7½eÌ/¿YÆÌ®2eã¹&Ú! ²E–Ø#!î&Zc6¨†¾¼ý²º—Si\N³Ä˜ôù¢}‡† lë{,3ö—R™Hš={üÜz¬i³A‰Î*ÆÒtóÁ�³lxŸ± Æ‹/æjVo'FO}¨Ñã­‘5þÓfa=�húÑ1ÆΛ¡vü¥ñaé@h(hðhve‘a„<Ï!‰¥€¬m{j†Û©ûøìòGé0Y‹aL7Ã<Ïà·qvËsÛÒHƒŸÇÔþgà¨!;„%f*Ä•H�« kƒ!—…\¢8KC›Š1lcy%³�ÝQ�–½H&Œwpô¦ItdM”õ�†ýP×M}L„üÍű\^�cZËNþçöe{Üÿ þæðWs¼låïš/áuÓKJëIp;?;fÂã²QÓ¼Ökºñõq�¶•Éß-î@Ñ ñ7ád„ûgÿk³)3‡Øv¬O5Ĥ‘ϯÝîHŽ�0t‚¶ÐÊÆã‘7¦—ˆ m„AƒE½œÏ¼¡t»hRÌšÉý\†‡¨¥ÐpÊÔ@z~L©§�'…Aˆ�Ç#Êþm¶î@Ë�tXɶ§žû ój3KJ#Á°Ìy}‘õÈÜh»üP¡'äF bsË¿±üx”žZò$Ô5ÓQùd�ÏYä§ñÒ¬¶K;þ?‹˜¿Ñûk½° ñV˜eÃGΉ0n�sLLFZ¿]ü3ðs•%ïzÏ‹o×8J¿ÁÞ xEö�p§Æ@Œý%‡ÜÑPýŒè‘f'œºúBd&q›f1`¼Ž4ÝÝ«ü{&Ùdg1Q(&Á9PÅ°é×ÊÁ´i>ÙCÎÄYwzÖ�é¿Û?ºÌ# BGlÐA#4òí ¾“Ó…ö×ÞY¾¢} ÆÈ×v^8ÑpxÒº¼,Œ±'ri#‚,â[ŸðS�±Ÿœny%A÷8ì�£õõ6p@MºÉñµ^oƒ"ù�$aO“5n[4È‚¥‘ºTAÅ YPÔâH•Óçœ�#ó`›×¹ ¢ZÓD£=æ*Ú1ªõ-7H×vÔò9ôÄϾRý…C’ƒSOªúò¬EаøE]j x"lž“¢y®[ßY n£uÞÂC°žŽ#Ì¡ÍÒ,ÞFŒÿ>D¶…bãÈ‚ˆvú4¿¦ì&¨Ç6%}j2:‰X�Ùï×ó\É „%�q"=‹ƒ�νè¹(hröºX»Q‘8½»ŽNÙ8š®d6<…a~”ƒ†»sf²(“°r‘G›l÷ćä%îÌs¶�Ôöür¹<×4ónÓ¼²¹bàR¸vÁÁ̓$ŸOZ;DaÔ5ËèŒ;¾óÖ‡7

- Partai Golkar telah membuat keputusan resmi untuk mengganti Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR. Penggantinya adalah Titiek Soeharto. Proses penggantian pimpinan MPR mengingatkan kita pada upaya penggantian pimpinan DPR dan DPD sebelumnya.

Di DPR beberapa kali terjadi drama penggantian pimpinan. Mulai dari cerita Setya Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin, dan kembalinya Setya Novanto ke posisi semula sebagai Ketua DPR. Cerita tersebut berlanjut hingga penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, mengundurkan diri untuk kedua kalinya, dan Partai Golkar menggantinya dengan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

Pada saat itu, tidak ada upaya hukum untuk melawan keputusan partai. Semua penuh kerelaan untuk menerima pengusulan partai untuk diganti/mengganti sebagai pimpinan DPR. Berbeda dengan Mahyudin yang tidak mau mengundurkan diri, dan akan melawan keputusan partai. Ceritanya bisa jadi akan sama dengan cerita antara PKS dengan Fahri Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri Hamzah melawan keputusan PKS untuk diganti sebagai Wakil Ketua DPR. Hingga saat ini Fahri Hamzah tetap langgeng, dan upaya hukumnya berhasil hingga tingkat pengadilan tinggi. Saat ini gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berada pada proses kasasi dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di DPD, setelah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka, gejolak terjadi. Drama di DPD juga berujung pada upaya hukum. Di DPD seluruh paket pimpinan berganti dan kini DPD dipimpin oleh Osman Sapta Odang. Entah sampai mana cerita upaya hukum yang dilakukan oleh Farouk Muhammad dan Ratu Hemas.

Jadi cerita bongkar pasang paket pimpinan MPR, DPR, dan DPD telah beberapa kali terjadi, dan terjadi pada semua kamar parlemen.

Sebab pimpinan MPR, DPR, dan DPD berhenti dari jabatannya sama yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti sebagai anggota, atau diberhentikan. Jika pimpinan MPR, DPR, dan DPD meninggal dunia atau mengundurkan diri, tentu tidak ada cerita perlawanan hukum karena kedua sebab tersebut mengandung kerelaan hati dan berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas pimpinan. Sehingga sebenarnya yang menjadi sebab keributan di parlemen adalah karena adanya proses pemberhentian, dan pimpinan yang bersangkutan tidak mau digantikan.

Ketiga kamar parlemen tersebut mengatur hal berbeda mengenai kondisi objektif proses pemberhentian pimpinan. Di MPR, pimpinan diberhentikan bila diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Sedangkan di DPR, pimpinannya diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya, melanggar larangan dan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Untuk DPD sendiri, pemberhentian dilakukan jika terdapat kondisi pimpinan meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas dan melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik.

Jadi, kerangka hukum dan sebab pemberhentian pimpinan MPR, DPR, dan DPD seperti itulah adanya tertulis. Dikaitkan dengan keputusan Golkar untuk mengganti Mahyudin dengan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR, pasti kita akan mudah mendapatkan jawaban bahwa secara normatif memang tidak terdapat alasan dan kondisi yang membenarkan untuk menggantikan Mahyudin. Jadi ketentuan pengusulan penggantian pimpinan oleh partai politik tidak terdapat di MPR. Seperti saat Partai Golkar mengusulkan menarik Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR untuk digantikan oleh Setya Novanto.

Adanya ketentuan di DPR yang dapat menarik sewaktu-waktu pimpinan berdasarkan usulan partai politik yang mengusulkannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan turbulensi politik yang dapat mengganggu fokus lembaga parlemen.

Seharusnya dengan paket pimpinan yang bersifat tetap, selain ditafsirkan jatah pimpinan merupakan hak fraksi yang memenangkan proses pemilihan pada saat paripurna, demi kepastian hukum dan konsekuensi sifat pemilihan pimpinan, maka frasa bersifat tetap harus ditafsirkan juga bahwa masa jabatan pimpinan DPR yang dipilih dalam paripurna bersifat tetap, pimpinan DPR menjabat 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum.

Akan tetapi, usulan untuk menarik pimpinan DPR tidak semuanya berhasil. Seperti diketahui umum, walaupun Fahri Hamzah diusulkan untuk diganti oleh PKS, hingga kini tetap langgeng menduduki kursi Wakil Ketua DPR karena selain dukungan politik internal yang kuat di DPR, Fahri Hamzah juga memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

Terakhir, memang tidak terdapat sebab untuk melakukan penggantian terhadap Mahyudin sebagai salah satu pimpinan MPR. Akan tetapi, pilihannya tetap kembali pada Mahyudin pribadi. Apakah mengikuti jejak Ade Komaruddin yang penuh dengan kebesaran jiwa atau mengikuti jejak perlawanan Fahri Hamzah terhadap partainya.

Satu hal yang perlu tetap diingat dan dipertimbangkan oleh Mahyudin, walaupun tidak ada sebab untuk menggantikannya, Partai Golkar yang memiliki perpanjangan tangan fraksi di MPR tetap tidak kehilangan hak untuk mengatur internal fraksinya. Termasuk namun tidak terbatas pada siapa yang ditunjuk untuk menduduki kursi Wakil Ketua MPR untuk menggantikannya. Mulusnya pelaksanaan kebijakan fraksi di parlemen faktanya tetap menjadi faktor yang dapat mengoptimalkan kinerja MPR dan anggotanya.

Untuk menjamin tidak terjadinya kekuasaan absolut dan sewenang-wenang, kekuasaan di negara terbagi pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat perundang-undangan negara.

Lembaga legislatif biasa disebut sebagai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan MPR, DPR, dan DPD, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi MPR RI.

DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

Sementara itu, DPD adalah lembaga legislatif di sistem ketatanegaraan RI yang menjadi wakil daerah provinsi.

Wakil-wakil DPD dipilih melalui pemilihan umum dan berfungsi dalam pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberi pertimbangan yang terkait bidang legislasi tertentu, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan Wewenang MPR

Pimpinan DPR RI 2024-2029

Pelantikan pimpinan DPR RI digelar melalui sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/10/2024). Lima fraksi dengan perolehan suara tertinggi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengajukan nama yang akan menjadi pimpinan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024 dan memiliki kursi fraksi terbanyak mengajukan nama Puan Maharani untuk Ketua DPR. Sementara itu, empat partai lainnya mengajukan masing-masing satu nama untuk menjadi wakil ketua DPR.

Berikut susunan lengkap pimpinan DPR RI periode 2024-2029:

Ketua: Puan Maharani (PDIP)

Tugas dan Wewenang DPR

Pimpinan DPD RI 2024-2029

Rapat paripurna untuk pelantikan anggota DPD digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Pimpinan DPR RI ini diawali dengan adanya pemilihan dua paket secara voting dari total 151 anggota.

Paket satu yang terdiri atas Ketua La Nyalla Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Wakil Ketua Elviana, Wakil Ketua Andi Muh Ihsan mendapat 56 suara. Sedangkan, paket dua meraih 95 suara. Berdasarkan hasil tersebut, maka paket dua yang terpilih menjadi pimpinan DPD.

Berikut susunan lengkap pimpinan DPD RI 2024-2029:

Ketua: Sultan Baktiar Najamudin

Tugas dan Wewenang DPD

Setelah amandemen UUD 1945, lembaga legislatif MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Selamat belajar, detikers.

Pimpinan lembaga DPR, DPD, MPR periode 2024-2029 telah terbentuk. Pimpinan ketiga lembaga itu juga telah selesai dilantik.

Simak daftar susunan lengkap pimpinan DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029 seperti dikutip dari detikNews berikut ini.

Kepanjangan MPR, DPR, dan DPD

Berikut kepanjangan dari singkatan MPR, DPR, dan DPD lengkap dengan tugas-tugasnya, dirangkum dari berbagai sumber.

Kepanjangan dari MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:

Kepanjangan dari DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR meliputi:

Kepanjangan DPD adalah Dewan Perwakillan Daerah. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD antara lain:

Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa contoh singkatan terkait lembaga pemerintahan di Indonesia beserta kepanjangannya.

Itulah penjelasan mengenai kepanjangan MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).

Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).

Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.