Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Sesungguhnya Negara Republik Indonesia menjamin setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan tanpa syarat. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki perlindungan dalam hal pekerjaan serta seluruh penunjang kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup setiap warga negara Indonesia karena warga negara Indonesia dapat hidup secara layak adalah salah satu tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.
Kalimat "berhak atas pekerjaan" menunjukkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa perlu mencarinya dengan penghasilan yang layak, karena Pekerjaan ini harus sudah disediakan oleh Negara. Dan bagi setiap warga negara usia produktif yang telah telah mnyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan Pekerjaan sesuai bidang Studinya. Pekerjaan ini disesuaikan dengan angkatan kerja yang ada. Sehingga tak ada lagi seseorang yang telah lulus sekolah, mencari pekerjaan apapun hanya sekedar dapat hidup. Karena ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Sedangkan Kata “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia. Sehingga makna Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.
Namun dalam kenyataannya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bahkan tidak memiliki pekerjaan karena berbagai alasan. Pendidikan dan keterampilan untuk bekerja merupakan kebanyakan alasan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki pekerjaan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pekerja/ buruh juga sering mendapatkan upah yang hanya bisa untuk hidup namun jauh dari kata layak. Bagi penulis, pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan nyata agar terwujudnya penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!